Disdagperin Boyolali dan Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Tim iNews.id
Petugas Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi promosi penggunaan produk dalam negeri dan gempur rokok illegal serta peraturan tentang cukai tembakau berlangsung di Pasar Ikan Sunggingan,Selasa (22/10/2024). Foto: Ist/

Foto bersama usai kegiatan sosialisasi, Selasa (22/10/2024). Foto: Ist/

 

“Bagi yangmelanggar aturan tentang cukai baik sanksi berupa denda, pidana uang hingga kurungan penjara,” jelas dia.

Ida Nawaksari berharap, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi para pedagang rokok, tembakau dan masyarakat di Boyolali dalam memerangi peredaran rokok ilegal.   

“Kegiatanini bertujuan agar produk Indonesia masuk dan tembus ke pasaran yang lebih luas, sudah membayar cukai dimana penerimaan dari cukai merupakan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan,” ujar dia.

Kabid Usaha Perdagangan Boyolali, Sri Supartini mengatakan, bahwa dokumen pelaksanaananggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perdagangandan Perindustrian Boyolali tahun anggaran 2024, sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dengan total anggaran sebesarRp 96.525.000.

“Jenis kegiatannya, pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,”jelas dia.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network