Foto bersama usai kegiatan sosialisasi, Selasa (22/10/2024). Foto: Ist/
“Bagi yangmelanggar aturan tentang cukai baik sanksi berupa denda, pidana uang hingga kurungan penjara,” jelas dia.
Ida Nawaksari berharap, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi para pedagang rokok, tembakau dan masyarakat di Boyolali dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Kegiatanini bertujuan agar produk Indonesia masuk dan tembus ke pasaran yang lebih luas, sudah membayar cukai dimana penerimaan dari cukai merupakan pendapatan negara yang nantinya digunakan untuk pembangunan,” ujar dia.
Kabid Usaha Perdagangan Boyolali, Sri Supartini mengatakan, bahwa dokumen pelaksanaananggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perdagangandan Perindustrian Boyolali tahun anggaran 2024, sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) dengan total anggaran sebesarRp 96.525.000.
“Jenis kegiatannya, pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri,”jelas dia.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait