Petugas Satpol PP Provinsi Surono SH Msi mengatakan, razia ini sengaja digelar petugas gabungan karena satpol PP memang ada anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DBHCHT untuk melakukan sejumlah kegiatan dalam menekan dan peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan pemerintah dan pabrik rokok yang taat pajak.
“Razia ini akan terus kita galakkan agar masyarakat paham dan sadar tentang larangan menjual atau memproduksi rokok ilegal, karena sanksinya jelas dan tegas diatur oleh Undang Undang,” tambahnya.
Sebelumnya petugas Gabungan Satpol PP dan TNI Kodim 0723 Klaten dan bea Cukai Surakarta 2 kali mengelar razia rokok ilegal di desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten petugas berhasil menyita rokok ilegal dari warga yang berprofesi penjual burung. Petugas berhasil menyita 1920 batang rokok ilegal.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait