KLATEN, iNewsBoyolali.id – Untuk menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, petugas Gabungan Satpol PP Pemkab Klaten Bea Cukai berturut-turut mengelar razia rokok ilegal.
Salah satunya yang digelar petugas Gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Pemkab Klaten dan Bea Cukai Kanwil Semarang yang melakukan razia rokok ilegal di desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, pada Senin (19/6/2023). Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil menyita 1260 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2 merk yang disita dari seorang pedagang Ny Kir, 58 tahun.
Rokok ilegal tanpa cukai tersebut kedapatan di dalam rak toko kelontong tersebut dan sebagian laku dijual.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait