“Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban selanjutnya mengamati kelengahan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait