Tukang Parkir Gasak Barang Berharga di Rumah Calon Istri

Tata Rahmanta
Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Boyolali, Kamis (23/2/2023).(Foto: dok. iNewsBoyolali.id).

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –  Aris Purwanda warga Lampung ditangkap petugas Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah. Pria 45 tahun berprofesi tukang parkir di solo ini ditangkap polisi karena menggasak sejulah barang berhaga milik calon istrinya warga Banaran, Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (31/1/2023) di rumah korban atas nama Supiyah (50) warga Banaran, Boyolali.

“Kejadian bermula ketika korban bangun tidur jam 04.00 WIB dan berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh. Pada saat berangkat ke masjid, korban mengunci pintu rumah dan kunci ditaruh di pohon andong yang berada di samping kanan pintu rumah korban,” katanya Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut Donna menjelaskan, pagi itu pelaku yang tidak lain adalah calon suami korban datang dan melihat kunci yang ditaruh korban, lantas kunci diambil dan dia masuk rumah mengambil barang barang berharga.

“Pelaku ini lalu masuk rumah mengambil sejumlah barang berharga milik korban,”jelas dia.

Kejadian diketahui, korban masuk ke kamar untuk mencari handphone (HP) yang semula diletakan di atas tempat tidur disamping bantal guling ternyata sudah tidak ada.

Kemudian pada saat korban akan keluar dari dalam kamar dan melihat tas korban yang digantungkan di belakang pintu kamar sudah terbuka. Kemudian korban melihat isi tas tersebut yang kemudian diketahui bahwa kartu ATM, 2 (dua) buah cincin dan uang Rp 50.000 sudah tidak ada.

Mendapati barang miliknya telah hilang selanjutnya korban menghubungi saksi, Sunardi, dan menceritakan tentang peristiwa tersebut. Kemudian korban minta tolong untuk diantarkan ke Bank BRI Cabang Boyolali untuk melakukan cetak rekening koran.

Dari rekening koran tersebut diketahui bahwa uangnya telah ditransfer sebanyak Rp 20.000.000 kepada rekening atas nama Samaun, dan ada penarikan secara tunai sebanyak Rp 2.500.000.

Korban menjelaskan bahwa PIN kartu ATM tersebut masih standar dan belum dirubah. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Donna menanmbahkan, dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Boyolali bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian kegiatan berupa penyelidikan di wilayah Kota Surakarta dan kabupaten Kendal.

Kemudian pada Rabu (22/2/2023) sekira jam 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Gilingan, Banjarsari, Surakarta.

“Pelaku sebelumnya sudah mengenal korban selanjutnya mengamati kelengahan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ke 3e KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network