BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih, seorang pria warga Dukuh Besuki, Desa Tanduk Kecamatan Ampel, Boyolali ditangkap Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat (5/4/2024) petang.
Pelaku berinisail SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih / penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan Di Dk. Dawung Rt. 003 Rw. 001, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.
"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait