Nekat Menggelonggong Sapi Sebelum Disembelih, Warga Ampel Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Satreskrim Polres gerebeg tempat penggelonggongan sapi di Kecamatan Ampel, Boyolali, Jumat (5/4/2024).(Foto: Humas Polres-Byl).

Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku SW (42) mengakui telah melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," terang Kapolres

Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan diancam pidana paling lama tiga bulan.

Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri ini pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan atau kandang yang melakukan penyembelihan serta menindak tegas bagi pelaku penggelonggongan sapi yang bertujuan untuk memastikan daging layak konsumsi bagi masyarakat.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network