Satreskrim Polres Boyolali Tangkap 2 Pencuri Modus Kencan Sesama Jenis

Tim iNews.id
Kedua pelaku RB dan rekannya AM saat dihadirkan dalam rilis kasus di halaman Satreskrim Polres Boyolali pada Selasa (15/4/2025). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Jajaran Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap RB warga Semarang dan rekannya AM warga Musi, Banyuasin. Sumatra Selatan, setelah terbukti menggasak motor, handphone, dan dompet milik teman kencannya sesame jenis IA di sebuah hotel kawasan Ampel, Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan pelaku utama yang merupakan seorang residivis kasus yang sama berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Kemudian modus pelaku yakni mengajak korbannya kencan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Ampel, Boyolali, pada Kamis (27/4/2025) lalu.

“Setelah bertemu di hotel dan korban yang baru masuk kamar mandi, saat itulah pelaku RB melancarkan aksinya dengan menggasak harta korban berupa dompet, handphone dan sepeda motor korban. Pelaku berhasil kabur membawa harta korban dengan pelaku AM,” jelas Iptu Joko Purwadi saat rilis kasus pada Selasa (15/4/2025) siang.

Kemudian Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa hp, dompet dan juga sepada motor pelaku.

Sementara itu, pelaku RB yang dihadirkan saat rilis kasus mengungkapkan ia nekat melakukan aksinya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“untuk membayar kontrakan, membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari hari lainnya,“ucap RB.

Meski begitu pelaku RB juga mengaku telah melakukan tindak pidana serupa dua kali di wilayah Kabupaten Pekalongan dan telah mendapatkan hukuman. Namun ia kembali beraksi di Boyolali dan kembali ditangkap polisi.

“iya, di Pekalongan dua kali, dan dipenjara baru bebas tahun 2024 kemarin,” paparnya

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi, keduanya akan dijerat dengan pasal 362 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network