Menurutnya, kewenangan profesi kaitanya dengan SIP, STR dan lainnya yang saat ini dikerjakan IDI tersebut demi kebaikan masyarakat.
“Misalkan dokter yang praktek sesuai dengan kreteria kami betul betul seorang dokter. Itu yang kita waspadai, sebab, hal itu terkait kepentingan masyarakat dan pelayanan kesehatan masyarakat,”ujar dia.
Ia mengungkapkan, Omnibus Law tersebut merupakan undang undang yang dijadikan satu, namun, dampaknya menghapus UU kesehatan, UU kedokteran. Hal itu, kewenangannya akan berkurang atau hilang karena semua diteraik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait