BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Sejumlah pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Boyolali mendatangi kantor DPRD setempat, untuk menyampaikan permohonan peninjauan ulang tentang RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022).
Ketua IDI Cabang Boyolali Didik Suprapto mengungkapkan, permohonan peninjauan ulang tentang RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut karena dalam draf kajian ilmiahnya tidak melibatkan ahli profesi, sehingga kedepannya dalam kewenangan hasil profesi dipangkas.
“RUU Kesehataan Omnibus Law tersebut kita tidak dilibatkan dan tahu tahu sudah jadi. Seharusnya IDI yang memiliki dalam profesi tersebut dilibatkan,”katanya saat ditemui wartawan usai audensi dengan ketua DPRD Boyolali,
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait