“Seharusnya rekomendasi SIP tersebut yang mengeluarkan IDI. Kita ingin melihat teman sejawat ini benar benar dokter tidak, beretika tidak dan syarat praktek harus yang kompeten,”jelas dia.
Dalam hal ini, Ketua MKEK Cabang Boyolali Edi Santoso mengatakan, pihaknya mengawatirkan RUU Kesehaatan tersebut seperti halnya undang undang ciptakerja. Selain itu, pihaknya juga mengawatirkan kewenangan undang undang tersebut mengarah Kemenkes semua.
“Kita itu menjaga profesi dokter ini tidak mudah, kita kawatir saja. Nantinya ada dokter yang nakal, kalau semua kewenangan itu ke Kemenkes maka kita tidak bisa mengawasi lagi,”katanya kepada solotrust.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait