Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Boyolali

Tata Rahmanta
Rekontruksi suami bunuh istri, pelaku melakukan 28 adegan, Rabu (26/10/2022).(Foto: iNewsBoyolali.id)

"Ada kurang lebih 28 adegan. Untuk sampai saat ini sudah sesuai dengan BAP yang kita laksanakan dan untuk motifnya jadi yang bersangkutan ini tersangka ini dia ingin meminjam uang kepada si korban, tetapi korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali Wisnu Jati Dewangga mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan dengan tujuan untuk mencocokkan keterangan saksi maupun tersangka. Termasuk untuk melengkapi berkas perkara.

"Untuk mensingkronkan keterangan saksi keterangan tersangka perlunya rekontruksi apakah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di berkas perkara dari keterangan saksi maupun tersangka sama yang di lapangan seperti apa. Jadi memang rekontruksi ini diadakan untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini berkas perkara masih di kepolisian," ujarnya.



Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network