Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa telah menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli forensik, bukti digital, serta sampel sate yang diduga mengandung racun.
"Sejumlah alat bukti telah kami siapkan, mulai dari keterangan saksi, ahli forensik, bukti digital hingga sampel sate yang menjadi bagian penting dalam perkara ini," kata Gedion.
Dengan dakwaan pembunuhan berencana tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal yang didakwakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kejari Boyolali menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Editor: Tata Rahmanta