Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ponpes di Boyolali Berencana Setop Terima MBG
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

Selasa, 22 September 2026 | 19:13 WIB
  • author Tata Rahmanta
Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
Sidang perdana kasus "Sate Maut" dengan terdakwa PW di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa telah menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli forensik, bukti digital, serta sampel sate yang diduga mengandung racun.

"Sejumlah alat bukti telah kami siapkan, mulai dari keterangan saksi, ahli forensik, bukti digital hingga sampel sate yang menjadi bagian penting dalam perkara ini," kata Gedion.

Dengan dakwaan pembunuhan berencana tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal yang didakwakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Kejari Boyolali menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut