Polresta Yogyakarta Amankan Pria yang Bawa Sajam saat Demo Ricuh Malioboro
YOGYAKARTA, iNewsboyolali.id - Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial W, yang videonya membawa senjata tajam saat demi berujung ricuh di Malioboro pada Rabu (28/10/2026) lali. Pekaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diahan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ihsan, Minggu (7/11/2026).
Ihsan mengatakan, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif serta melacak bukti digital yang sempat viral di media sosial. Polisi akan mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada ruang bagi aksi anarkisme dan premanisme di Kota Gudeg.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan, dan merusak kondusivitas kota," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Editor: Tata Rahmanta