Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) Tahun Anggaran 2023–2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (40) dan AP (31). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima para petani di Kabupaten Boyolali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan penerimaan pesanan dari Kios Pupuk Lengkap (KPL), kemudian dilakukan penebusan ke Pupuk Indonesia sebelum disalurkan kepada pengecer.
"Distribusi pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali dilakukan dengan menerima pesanan dari KPL, kemudian melakukan penebusan ke Pupuk Indonesia dan selanjutnya disalurkan kepada pengecer. Pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan, sedangkan pada tahun 2025 tata cara penyaluran tersebut telah dibakukan dalam SOP Perseroda," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Editor: Tata Rahmanta