Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) Tahun Anggaran 2023–2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF (40) dan AP (31). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima para petani di Kabupaten Boyolali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan penerimaan pesanan dari Kios Pupuk Lengkap (KPL), kemudian dilakukan penebusan ke Pupuk Indonesia sebelum disalurkan kepada pengecer.
"Distribusi pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali dilakukan dengan menerima pesanan dari KPL, kemudian melakukan penebusan ke Pupuk Indonesia dan selanjutnya disalurkan kepada pengecer. Pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan, sedangkan pada tahun 2025 tata cara penyaluran tersebut telah dibakukan dalam SOP Perseroda," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Namun, penyidik menemukan adanya hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL selama tahun 2023 hingga 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik Perseroda di Bank BRI. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian yang berdampak pada kerugian daerah atau negara.
"Sejumlah pembayaran pupuk bersubsidi tidak masuk ke rekening khusus perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian Perseroda yang kemudian menjadi kerugian daerah atau negara," katanya.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan berupa tingginya nilai piutang yang belum terselesaikan. Selain itu, dua pihak KPL mengaku telah memesan dan membayar pupuk, namun barang tidak pernah diterima.
Menurut Gedion, pembayaran tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi kedua tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara keduanya membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif untuk menutupi dugaan penyimpangan.
"Mereka diduga menggunakan dana pembayaran pupuk untuk kepentingan pribadi dan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif guna menghilangkan jejak skema fraud dalam pengelolaan serta penagihan tagihan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dan ketentuan dalam KUHP baru.
Kejari Boyolali menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Editor: Tata Rahmanta