Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 14 Hari Dicari, Jenazah Korban KM Virgo Asal Boyolali Akhirnya Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 12:36 WIB
  • author Tata Rahmanta
Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi
Dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Minggu (26/7/2026). Foto: Ist/

Menurut Gedion, pembayaran tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi kedua tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara keduanya membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif untuk menutupi dugaan penyimpangan.

"Mereka diduga menggunakan dana pembayaran pupuk untuk kepentingan pribadi dan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif guna menghilangkan jejak skema fraud dalam pengelolaan serta penagihan tagihan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dan ketentuan dalam KUHP baru.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut