Skandal Pupuk Bersubsidi di Boyolali, Kejari Tetapkan Dua Pegawai Perseroda Jadi Tersangka Korupsi
Menurut Gedion, pembayaran tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi kedua tersangka. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara keduanya membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif untuk menutupi dugaan penyimpangan.
"Mereka diduga menggunakan dana pembayaran pupuk untuk kepentingan pribadi dan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan secara fiktif guna menghilangkan jejak skema fraud dalam pengelolaan serta penagihan tagihan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dan ketentuan dalam KUHP baru.
Editor: Tata Rahmanta