Sidang Perdana Kasus Sate Maut Boyolali, Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana
BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali membacakan dakwaan terhadap terdakwa PW dalam sidang perdana kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan "Sate Maut", Selasa (22/9/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan motif terdakwa meracuni mertuanya hingga meninggal dunia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa PW dalam perkara yang dikenal sebagai kasus Sate Maut," kata Gedion.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban. Terdakwa disebut merasa sering mendapat sindiran, omelan, maupun perlakuan yang membuatnya tersinggung karena dianggap sebagai suami yang tidak bekerja dan tidak bertanggung jawab.
Perasaan tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang terdakwa merencanakan aksi pembunuhan dengan menggunakan sate yang telah diberi racun.
Gedion menegaskan, proses persidangan akan dikawal oleh Kejari Boyolali secara profesional dan transparan.
"Kami akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa telah menyiapkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli forensik, bukti digital, serta sampel sate yang diduga mengandung racun.
"Sejumlah alat bukti telah kami siapkan, mulai dari keterangan saksi, ahli forensik, bukti digital hingga sampel sate yang menjadi bagian penting dalam perkara ini," kata Gedion.
Dengan dakwaan pembunuhan berencana tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal yang didakwakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Kejari Boyolali menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Editor: Tata Rahmanta