get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bantul Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Dlingo

Simpan Sabu, Pria di Sewon Bantul Diamankan Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:48 WIB
header img
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bantul. (foto: istimewa)

“Pengakuan tersangka, sabu tersebut dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450 ribu," lanjut Rita.

Saat ini MFR masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut