get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabrakan Motor di Kulonprogo, Emak-Emak Tewas

Gerebek Tempat Kos, Polres Bantul Sita 1 Ons Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:20 WIB
header img
Kasat narkoba Polres Bantul AKP Widodo bersama jajarannya menunjukkan barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers di Polres Bantul, Rabu (17/6/2026). (Foto: istimewa)

BANTUL, iNewsBoyolali.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Petugas mengamankan seorang pria A(25) beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat hampir mencapai satu ons.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Widodo didampingi Kanit 1 Resnarkoba Polres Bantul Ipda Windarto mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di sebuah tempat kos di Banguntapan Bantul. Pelaku A merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur. 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena tempat itu disinalir menjadi tempat pesta narkoba,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026). 
 
Informasi ini ditindaklanjuti dengan serangkaian. Hingga akhirnya petugas melihat seorang pria dengan badan penuh tato dengan gerak-gerik mencurigakan kaluar dari tempat kost yang belakangan diketahui berinisial A. 

Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu. Dari pemeriksaan intensif, pelaku mengkui masih menyimpan barang haram itu di kamar kost. 

“Dari penggeledahan ditemukan amplop coklat yang menyembunyikan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor sekitar 87,83 gram,” katanya. 

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti, timbangan, plastik tube bening, plastik klip, lakban dan handphone. Meski ditemukan sejumlah barang bukti, tersangka berkilah barang tersebut bukan miliknya. Namun milik temannya yang berinisial L. 

“Tersangka mengaku hanya bertugas menyimpannya di dalam amplop coklat tersebut,” katanya
 
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Petugas juga mmeburu teman pelaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU RI No 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut