Polres Kulon Progo Bongkar Misteri Pembunuhan Korban yang Dibuang ke Sungai
Berbekal hasil penyelidikan, keterangan para saksi, dan sejumlah barang bukti di lapangan, petugas mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah kepada keterlibatan pelaku B.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan sudah mengakuinya,” katanya.
Motif di balik aksi nekat pelaku didasari oleh rasa kesal dan emosi sesaat yang diperparah oleh pengaruh zat terlarang. Korban memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp1,2 juta. Pelaku menagih utang tersebut, korban mengaku belum bisa membayar dan justru berniat untuk meminjam uang lagi.
Hal ini membuat pelaku naik pitam. Pelaku yang terpengaruh obat terlarang dan minuman keras kemudian menganiaya korban di warung usaha jualan ayam di Srandakan, Bantul. Jasad korban kemudian dibawa dengan motor dan dibuang di Sungai Ngrowo.
Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Tata Rahmanta