Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu Ditangkap Saat Ambil Paket di Pinggir Sawah Boyolali
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:26 WIB
  • author Tim iNews.id
Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap pengedar beserta barang bukti sabu seberat 50,62, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut