Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:26 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Tata Rahmanta