get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kesiapsiagaan, Puluhan Personel Polres Boyolali Ikuti Pelatihan SAR Darat

Gerebek Bangunan Kosong, Polres Boyolali Sita 50,62 Gram Sabu dan Ringkus Dua Pengedar

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:26 WIB
header img
Petugas Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap pengedar beserta barang bukti sabu seberat 50,62, Minggu (22/2/2026). Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idPolres Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 50,62 gram dalam Operasi Pekat Candi 2026. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pemecahan paket sabu.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADK (22) dan ABP (20), keduanya warga Kabupaten Sragen. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 50,62 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial G untuk mengambil paket sabu tersebut. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di sejumlah titik menggunakan sistem ranjau.

Para tersangka dijanjikan upah Rp150.000 untuk setiap pengambilan paket dan Rp35.000 per titik lokasi penempatan sabu. Uang pengambilan barang diketahui ditransfer melalui aplikasi dompet digital.

Saat penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut