Eksekusi Lahan Sawah di Grobogan Ricuh, Tergugat Klaim Putusan Pengadilan Cacat Hukum
Budi Santoso selaku LSM Pendamping Tergugat juga akan mengupayakan keadilan untuk keluarga Jasmin. Ia juga menganggap putusan pengadilan juga cacat hukum.
“Saya bersama teman-teman akan mengupayakan keadilan untuk keluarga tergugat karena mereka memiliki bukti surat kepemilikan yang sah dari BPN. Dan data pengadilan berbeda jauh dengan fakta yang ada dilapangan mulai dari persil hingga titik koordinat lahan,” ucap Budi Santoso.
Meski demikian, proses eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat keamanan guna mencegah terjadinya kericuhan susulan. Kendati putusan pengadilan telah inkrah, pihak tergugat menyatakan akan kembali menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Editor : Tata Rahmanta