Eksekusi Lahan Sawah di Grobogan Ricuh, Tergugat Klaim Putusan Pengadilan Cacat Hukum
Sementara itu, Jasmin selaku keluarga pihak tergugat menolak pelaksanaan eksekusi. Ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan sawah tersebut dengan menunjukkan sertifikat atas namanya. Pihak tergugat juga menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan berada di lokasi lain dan bukan lahan yang dieksekusi saat ini.
Menurut pihak tergugat, persil yang dipermasalahkan dalam perkara adalah persil nomor 14 yang berada di lokasi berbeda. Adapun lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 3.800 meter persegi dengan nomor persil 118. Lahan tersebut awalnya tercatat atas nama Yahmi dan telah beralih atas nama anaknya, Jasmin, sesuai data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan.
“Saya awalnya tidak tahu kok tiba tiba ada surat dari pengadilan dan itu terjadi pada 5 tahun lalu dan saya selalu dibilang atas lahan sawah milik saya sendiri. Dan kita ikuti dia(penggugat) maunya apa. Dan saya maunya kembalikan hak saya,”tegas Jasmin
Pihak tergugat juga menilai posisi lahan yang tercantum dalam data pengadilan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan klaim mereka, lahan sengketa dalam putusan pengadilan membentang dari arah utara ke selatan, sementara sawah yang dieksekusi justru membentang dari arah barat ke timur.
“Itu sawah yang disengketakan berbeda dengan ini. Sawah punya saya ini nomor persilnya 118 sedangkan yang disengketakan nomor persilnya 14. Kan jauh tidak nyambung. Dan lagi posisi sawah saya melintang dari timur ke barat, sedangkan data pengadilan melintang dari utara ke selatan,”tambahnya.
Editor : Tata Rahmanta