get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Grobogan Mengamuk, Limbah Dapur MBG Diduga Cemari Lingkungan Desa

Kepala Dusun di Grobogan Jual Tanah Sewa ke Banyak Pembeli, PN Eksekusi Lahan

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:03 WIB
header img
Pengadilan Negeri Grobogan eksekusi Lahan Sawah Seluas 9,300 m² di Desa Kandangrejo, Klambu, Grobogan Dan Membabat Seluruh Tanaman. Foto:iNews

GROBOGAN,iNewsBoyolali.id – Seorang Kepala Dusun di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, terbukti menjual lahan sawah yang sebelumnya hanya ia sewa selama 10 tahun kepada sejumlah pembeli. Akibat perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Grobogan akhirnya mengeksekusi lahan sengketa dengan membabat habis seluruh tanaman di atasnya.

Eksekusi dilakukan terhadap lahan sawah seluas 9.300 meter persegi milik Siti Wakidah dan Okta, selaku ahli waris pemilik sah tanah. Tindakan ini dilakukan setelah perkara sengketa lahan dimenangkan oleh pihak pemohon berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula ketika ayah pemilik lahan menyewakan sawah tersebut kepada Sutikin, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Kandangrejo, selama kurun waktu 10 tahun. Namun, setelah masa sewa berakhir pada 2019, lahan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemilik.

Belakangan terungkap, lahan sawah itu justru telah dikapling dan dijual oleh Kepala Dusun kepada lima orang pembeli. Setiap kapling dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Kuasa hukum pemohon, Yunita Ratna, menjelaskan bahwa pihak pemilik lahan telah berulang kali meminta agar tanahnya dikembalikan setelah masa sewa berakhir. Namun, upaya tersebut selalu dihindari oleh pihak terlapor.

“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum. Proses perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2022 dan berakhir hingga kasasi pada Oktober 2025, dengan putusan memenangkan pemohon,” ujar Yunita Ratna.

Putusan tersebut dikuatkan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Atas dasar itulah, PN Grobogan melaksanakan eksekusi lahan sawah yang menjadi objek sengketa.

Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak termohon, yakni Kepala Dusun, serta kelima pembeli tidak terlihat berada di lokasi. Proses eksekusi pun berlangsung tanpa perlawanan. Eksekusi dilakukan setelah sebelumnya Pengadilan memberikan dua kali teguran resmi, namun tidak pernah diindahkan oleh termohon.

Pengadilan menegaskan, tindakan eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah yang sah sesuai putusan pengadilan.

 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut