Eksekusi Lahan Sawah di Grobogan Ricuh, Tergugat Klaim Putusan Pengadilan Cacat Hukum
GROBOGAN,iNewsBoyolali.id — Proses eksekusi lahan sawah di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis siang, diwarnai kericuhan. Keluarga pihak tergugat berupaya menghalangi petugas saat eksekusi dilakukan, bahkan ketegangan nyaris berujung baku hantam dengan pihak penggugat.
Eksekusi lahan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut sempat mendapat penolakan keras dari keluarga tergugat. Mereka bertahan di atas lahan yang akan dieksekusi sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan.
Adu mulut pun tak terhindarkan, baik antara keluarga tergugat dengan aparat kepolisian maupun dengan keluarga Mukmin selaku pihak penggugat. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Keluarga tergugat emosi karena pihak penggugat berlaku curang dan dianggap telah merampas lahan milik mereka. Sementara mereka merasa memiliki bukti kepemilikan lahan secara sah dari Badan Pertanahan Nasional Grobogan.
Meski mendapat perlawanan, petugas Pengadilan Negeri Purwodadi menegaskan bahwa proses eksekusi tetap dilaksanakan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum pemohon, Yunita, menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan tanah yang diklaim pihak tergugat tidak sah. Menurutnya, pihak penggugat juga memiliki sertifikat resmi yang telah diuji di persidangan dan dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Ini sudah sesuai putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan PK sudah berkeputusan tetap. Untuk eksekusi ini dimulai sejak tahun 2023 karena ada perlawanan makanya menunggu sampai keputusan kasasi. Dan tergugat tidak memiliki sertifikat,” jelas Yunita.
Sementara itu, Jasmin selaku keluarga pihak tergugat menolak pelaksanaan eksekusi. Ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan sawah tersebut dengan menunjukkan sertifikat atas namanya. Pihak tergugat juga menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan berada di lokasi lain dan bukan lahan yang dieksekusi saat ini.
Menurut pihak tergugat, persil yang dipermasalahkan dalam perkara adalah persil nomor 14 yang berada di lokasi berbeda. Adapun lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 3.800 meter persegi dengan nomor persil 118. Lahan tersebut awalnya tercatat atas nama Yahmi dan telah beralih atas nama anaknya, Jasmin, sesuai data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan.
“Saya awalnya tidak tahu kok tiba tiba ada surat dari pengadilan dan itu terjadi pada 5 tahun lalu dan saya selalu dibilang atas lahan sawah milik saya sendiri. Dan kita ikuti dia(penggugat) maunya apa. Dan saya maunya kembalikan hak saya,”tegas Jasmin
Pihak tergugat juga menilai posisi lahan yang tercantum dalam data pengadilan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan klaim mereka, lahan sengketa dalam putusan pengadilan membentang dari arah utara ke selatan, sementara sawah yang dieksekusi justru membentang dari arah barat ke timur.
“Itu sawah yang disengketakan berbeda dengan ini. Sawah punya saya ini nomor persilnya 118 sedangkan yang disengketakan nomor persilnya 14. Kan jauh tidak nyambung. Dan lagi posisi sawah saya melintang dari timur ke barat, sedangkan data pengadilan melintang dari utara ke selatan,”tambahnya.
Budi Santoso selaku LSM Pendamping Tergugat juga akan mengupayakan keadilan untuk keluarga Jasmin. Ia juga menganggap putusan pengadilan juga cacat hukum.
“Saya bersama teman-teman akan mengupayakan keadilan untuk keluarga tergugat karena mereka memiliki bukti surat kepemilikan yang sah dari BPN. Dan data pengadilan berbeda jauh dengan fakta yang ada dilapangan mulai dari persil hingga titik koordinat lahan,” ucap Budi Santoso.
Meski demikian, proses eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat keamanan guna mencegah terjadinya kericuhan susulan. Kendati putusan pengadilan telah inkrah, pihak tergugat menyatakan akan kembali menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Editor : Tata Rahmanta