Rugi Triliunan, Koperasi Bahana Lintas Nusantara Digugat Class Action di PN Salatiga

SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) digugat oleh delapan anggotanya melalui mekanisme class action di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp3,1 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan puluhan ribu anggota koperasi di seluruh Indonesia.
Delapan penggugat yang berasal dari Kabupaten Boyolali ini menggandeng tim kuasa hukum untuk mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi lainnya yang terdampak. Mereka menilai kebijakan sepihak koperasi dalam mengubah skema layanan dari program “Si Pintar” menjadi “Si Jangkung” sebagai bentuk wanprestasi yang merugikan.
"Awalnya, anggota dijanjikan imbal hasil 4,17 persen per bulan lewat program Si Pintar. Tapi sejak 17 Maret 2025, koperasi menerbitkan surat pemberitahuan yang mengubah skema menjadi Si Jangkung dengan imbal hasil turun menjadi sekitar 2 persen," ujar juru bicara tim hukum, Nirwan Kusuma, Sabtu (1/6/2025).
Tak hanya itu, Nirwan menyebut banyak anggota belum menerima hasil investasi maupun pengembalian dana pokok mereka. Total kerugian delapan anggota penggugat saja mencapai sekitar Rp10 miliar.
"Ini bukan hanya soal bunga turun, tapi juga soal dana yang tidak bisa dicairkan dan pembayaran yang macet. Banyak anggota menyerahkan BPKB kendaraan dan sertifikat tanah sebagai jaminan, kini mereka terjepit secara finansial," tambahnya.
Koperasi BLN sendiri diketahui memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, sektor pertambangan, dan perdagangan. Namun, pengurus koperasi mengklaim kinerja beberapa unit usaha menurun, yang disebut menjadi penyebab keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ibnu Rosadi, mengajak anggota lain yang merasa dirugikan untuk ikut serta dalam gugatan ini.
"Kami membuka pintu bagi korban lainnya yang ingin bergabung secara teknis dalam proses hukum ini. Gugatan ini diajukan demi kepentingan bersama seluruh anggota koperasi yang terdampak," tegas Ibnu.
Editor : Tata Rahmanta