SALATIGA, iNewsBoyolali.id – Mantan pengacara pemilik lahan penambangan emas di Kampung Sawe Suma, Distrik Urunum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Petrus Wekan menyebut lahan yang akan ditambang oleh organisasi masyarakat Barisan Merah Putih bukan hutan adat. Tanah tersebut merupakan lahan Dusun milik perseorangan atas nama Ondo Yohan Yasa.
"Lahan itu bukan hutan adat. Kalau hutan adat, ada kesakralannya dan pasti sejak awal tidak boleh dibuka untuk dieksploitasi. Tapi, faktanya, pemilik mengizinkan pelaksana penambangan yang dibiayai investor dari Kota Salatiga untuk ditambang," katanya kepada wartawan di Salatiga, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, permasalahan yang muncul dalam proses pembukaan lahan yang akan ditambang itu, muncul akibat komunikasi yang gagal antara pihak pemilik lahan dengan pelaksana penambangan. "Konflik yang terjadi, sebenarnya akibat miss komunikasi saja. Ada kepentingan dibalik itu," ujarnya.
Terkait kedatangannya ke Salatiga, kata Petrus Wekan, untuk meluruskan persoalan. Sebab pihak pemilik lahan telah salah alamat dalam melangkah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Editor : Tata Rahmanta