Pemilik perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) Group, Nicholas Nyoto Prasetyo warga Jalan Merdeka Selatan, Sidorejo Lor, Sidorejo, Kota Salatiga bukan pihak yang bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi. Adapun pihak yang bertanggungjawab adalah pelaksana penambangan.
"Saya ke sini (Salatiga) untuk menjernihkan persoalan. Pak Nicholas hanya investor dan tidak terkait kontrak kerja dengan pemilik laha. Jadi kalau pemilik lahat meminta Pak Nicholas bertanggungjawab itu salah alamat. Saya siap dimintai keterangan pihak kepolisian apabila dibutuhkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, permasalahan antara pemilik lahan tambang dengan investor emas asal Kota Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo bermula dari pencarian investor. "Singkatnya, melalui pihak rekanan tambang emas Marten Basaur dan William Stroyer dicarikan investor. Kemudian, lewat kakak William terhubung dengan Nicholas. Selanjutnya tercapai kesepakatan kerja," terangnya.
Hanya, lanjut Petrus, kesepakatan kerja disepakati bukan dengan Marten melainkan melalui Max Ohe sekaligus Wakil Ketua Majelis Rakyat (MRP). "Pertimbangannya, Marten Basaur bukan putra daerah Papua. Sedangkan Pak Max adalah putra Papua yang juga menjadi wakil ketua MRP dan punya organisasi Barisan Merah Putih (BMP) Papua," ujarnya.
Editor : Tata Rahmanta