get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Distribusi dan Harga Sesuai HET, Zulhas Kunjungi Kios Pupuk di Kulonprogo

Semringah, Petani di Jateng-DIY Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Awal 2026

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:29 WIB
header img
Distribsi pupuk bersubsidi di salah satu kios tani di Purworejo, Jawa Tengah. (foto: istimewa).

Melalui sistem tersebut, petani terdaftar cukup membawa KTP untuk menebus pupuk sesuai alokasi yang tercatat dan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton untuk sektor pertania, sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sektor perikanan mendapatkan alokasi sebesar 295.676 ton.

“Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk pembudidaya ikan harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya. 

Ketersediaan pupuk di awal tahun diharapkan bisa mendukung produktivitas pertanian dan memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut