get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Distribusi dan Harga Sesuai HET, Zulhas Kunjungi Kios Pupuk di Kulonprogo

Semringah, Petani di Jateng-DIY Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Awal 2026

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:29 WIB
header img
Distribsi pupuk bersubsidi di salah satu kios tani di Purworejo, Jawa Tengah. (foto: istimewa).

PURWOREJO, iNewsboyolali.id - Para petani di Jawa Tengah dan DIY bisa mulai menebus pupuk bersubsidi mulai awal 2026. PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kebutuhan pupuk bagi nelayani akan dilayani sesuai kebutuhan. 

Anggota Kelompok Tani Tani Mukti, Purworejo, Sarino mengaku sudah menebus puuk bersubsidi di Kios Puji Harsono Kutoarjo. Dia menebus pupuk Urea dan NPK Phonska, masing-masing satu sak berisi 50 kilogram. Penebusan dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 untuk NPK Phonska, yang turun sekitar 20 persen dibandingkan harga sebelumnya.

“Ini sangat membantu kami yang ingin langsung mulai tanam di awal tahun. Saya sudah menebus di awal tahun ini,” kata Sarino.    

Petani yang lain Ibnu Sugeng Ridho mengaku sudah menebus pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska di Kios Tumarindo Tani. Petani di Sentolo ini sangat membutuhkan pupuk ini untuk tanaman jagung yang sedang ditanam.

“Sudah, sejak kemarin langsung bisa ditebus,” ujarnya. 

General Manager (GM) 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan, mengatakan sudah siap menyalurkan puouk bersubsidi sejak hari pertama di tahun 2026. Tidak hanya di Purworejo dan Kulonprogo, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah dan DIY.

“Penerapan sistem digital iPubers di seluruh kios resmi memudahkan petani menebus pupuk bersubsidi,” katanya. 

Melalui sistem tersebut, petani terdaftar cukup membawa KTP untuk menebus pupuk sesuai alokasi yang tercatat dan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton untuk sektor pertania, sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sektor perikanan mendapatkan alokasi sebesar 295.676 ton.

“Pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk pembudidaya ikan harus terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya. 

Ketersediaan pupuk di awal tahun diharapkan bisa mendukung produktivitas pertanian dan memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan nasional. 

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut