get app
inews
Aa Text
Read Next : CFD Boyolali Jadi Panggung Kampanye Anti Judi Online dan Investasi Bodong

Nekat! Warga Magelang Curi Motor Teman untuk Judi dan Pesta Miras

Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:50 WIB
header img
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus curanmor di lobi Polres Bantul, Senin (13/10/2025). (foto: istimewa)

Sepeda motor korban sudah dijual secara online di wilayah Subang seharga Rp4,7 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk judi online dan membeli minuman keras. 

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” katanya. 

Polisi juga mengamankan sejulah barang bukti, salah satunya BPKB kendaraan KTP, dompet hingga pakaian.

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari minuman keras. Dampak mengonsumsi miras akan mengakibatkan kehilangan kesadaran dan kehilangan kewaspadaan hingga mengancam jiwa hingga kehilangan nyawa

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut