Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dalang Boyolali Usul Wayang Kulit Masuk Sekolah, Dinilai Efektif Tanamkan Pendidikan Karakter
Advertisement . Scroll to see content

Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:52 WIB
  • author Saeful Efendi
Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama
Petugas tunjukkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 132.410.000. Foto: Saeful Efendi iNews/TV

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI dengan kesepakatan setiap FI setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan , M lah yang mengedarkannya.

Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI, dengan kesepakatan setiap  setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Editor: Tata Rahmanta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut