Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI dengan kesepakatan setiap FI setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan , M lah yang mengedarkannya.
Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.
Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI, dengan kesepakatan setiap setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Editor : Tata Rahmanta