get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Klaten Raih Nilai 99,75 Tahap III Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Buat Uang Palsu Rp 132 Juta: Pelaku Ditangkap di Klaten, Polisi Buru Dalang Utama

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:52 WIB
header img
Petugas tunjukkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 132.410.000. Foto: Saeful Efendi iNews/TV

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI dengan kesepakatan setiap FI setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan , M lah yang mengedarkannya.

Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.

Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI, dengan kesepakatan setiap  setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut