KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 132.410.000 yang dibuat oleh seorang pria berinisial FI (18), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. FI ditangkap di sebuah warung makan ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, Senin (14/10/2024), saat mencoba membayar makanan dengan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024), menjelaskan bahwa FI telah membuat ratusan lembar uang palsu dalam berbagai pecahan. Barang bukti yang diamankan mencakup 217 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 43 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, serta ratusan lembar kertas uang palsu yang belum dipotong. FI memproduksi uang palsu tersebut atas perintah seorang tersangka lain berinisial M yang kini masih buron.
“Ada juga lembaran kertas yang sudah dicetak uang palsu namun belum dipotong, masing-masing isinya 4. 188 lembar isinya pecahan 100 ribuan total 752 lembar, kemudian 164 lembar isinya pecahan 50 ribuan total 656 lembar. Terakhir 7 lembar isinya pecahan 20 ribuan total 28 lembar. Nilainya uang palasu yang diproduksi tersangka ini adalah Rp 132.410.000.” ungkap AKBP Warsono.
Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah FI dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.
Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI dengan kesepakatan setiap FI setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan , M lah yang mengedarkannya.
Kepada polisi, FI mengaku awalnya dia bisnis kaos secara on line namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook. Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan aman aman saja.
Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada FI, dengan kesepakatan setiap setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, FI diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.
Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Editor : Tata Rahmanta