Polsek Tempel Sleman Amankan 3 Pengedar Uang Palsu

SLEMAN, iNewsboyolali.id - Unit Reskrim Polsek Tempel, Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Tiga orang ditangkap dengan barang bukti beberapa lembar uang palsu.
Tiga tersangka yang ditangkap, S (31) warga Srumbung, Magelang, RS (22) dan MY (23) warga Tempuran Magelang. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tempel.
“Dalam perkara peredaran uang palsu ini, kami mengamankan tiga orang tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun dalam pers rilis di Polsek Tempel, Rabu (16/7/2025).
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 16.54 WIB. Saat itu korban AF (36) sedang berjaga di Fazza Cell yang ada di Margorejo, Tempel. Tidak lama berselang datang dua pelaku yang memakai masker.
Salah satu satu pelaku meminta untuk top up di dompet digital senilai Rp200.000. Pelaku kemudian membayar dengan buru-buru dan segera meninggalkan TKP dengan motor ke arah Magelang.
Setelah pelaku kabur, korban menyadari uang yang diberikan ternyata palsu. Kasus ini kemudian dilaporkan di Polsek Tempel.
Editor : Tata Rahmanta