get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral!! Emak-Emak Edarkan Uang Palsu Tertangkap Basah Di Pasar Tradisional Sedadi Grobogan

Polsek Tempel Sleman Amankan 3 Pengedar Uang Palsu

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:16 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam pers rilis di Mapolsek Tempel, Rabu (16/7/2025). (foto: istimewa)

Berbekal laporan korban, dilakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku di wilayah Magelang dan dilakukan penangkapan. 

“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti handphone, motor, delapan lembar uang palsu dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut