Polsek Tempel Sleman Amankan 3 Pengedar Uang Palsu
Rabu, 16 Juli 2025 | 16:16 WIB

Berbekal laporan korban, dilakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku di wilayah Magelang dan dilakukan penangkapan.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti handphone, motor, delapan lembar uang palsu dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Tata Rahmanta