get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Blora Gelas Razia di Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

Terobos Jalan Cor Basah, Agus Palon Jadi Tersangka di Blora

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:46 WIB
header img
Agus Sutrisno Alias Agus Palon Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Jalan Cor Yang Masih Basah Di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Blora. Foto;iNews

BLORA, iNewsBoyolali.id - Polisi menetapkan seorang pria bernama Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Meski telah berstatus tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga barang bukti.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti dengan sengaja melintasi jalan cor yang masih dalam kondisi basah.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 20 Februari 2026 lalu.

“Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara perusakan barang berupa bangunan pada pembangunan jalan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun,” kata Zaenul.

Jalan yang rusak tersebut merupakan proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Kecamatan Jepon menuju Kecamatan Jiken.  Proyek jalan rigid itu memiliki panjang 502 meter dengan lebar 4 meter dan ketebalan 25 sentimeter.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Blora sebesar Rp 1,198 miliar dan dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya.  Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut