get app
inews
Aa Read Next : Kejari Boyolali Sediakan Ratusan Buku di Reading Corner Bandara Adi Soemarmo

Para Pelaku Penganiayan Remaja Hingga Meninggal Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:07 WIB
header img
Kantor Kejaari Boyolali. Foto: Ilustrasi

Dia mengatakan surat tersebut nantinya akan dibalas dengan surat sebagai jawaban atas permohonan tersebut.

Soal terkabul tidaknya permohonan kuasa hukum untuk menunda menerima berkas atau menjadwalkan sidang setelah praperadilan itu nantinya ketua yang akan memutuskan.

Kalau memang tidak bertetantangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku pastinya akan dikabulkan.

Namun sebaliknya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, permohonan itu bisa ditolak.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut