BOYOLALI, iNewsBoyolali.id –Dua tersangka kasus penganiayan remaja di wilayah kecamatan Ngemplak hingga meninggal beberapa waktu lalu telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), itu lengkap atau P21.
Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membawa kedua tersangka itu ke meja persidangan.
Disisi lain, tim Kuasa hukum tersangka Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Permohonan praperadilan itupun telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan telah dijadwalkan persidangannya.
Padahal, praperadilan akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan.
Untuk itu, tim kuasa hukum berharap PN Boyolali tak menerima dulu berkas perkara dari JPU. Bahkan, Hendrik Kusnianto dari kantor Hukum HK & Associates selaku kuasa hukum tersangka Rizal dan Yusuf pun telah mengirimkan surat permohonan penundaan register perkara pidana ke Ketua Pengadilan Negeri Boyolali.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri Boyolali agar menunda dulu berkar perkara klien kami," jelasnya, Rabu (28/8/2024).
Namun jika itu tak bisa dilakukan, pihaknya memohon agar jadwal sidang kliennya yang ditunda hingga adanya putusan praperadilan.
"Harapannya, sidang klien kami dilakukan setelah praperadila," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengaku masih akan mengecek surat permohonan tersebut ditujukan kepada siapa.
"Kalau ditujukan kepada pak ketua, tentunya nanti akan ditanggapi oleh pak ketua secara langsung," kata Tony.
Dia mengatakan surat tersebut nantinya akan dibalas dengan surat sebagai jawaban atas permohonan tersebut.
Soal terkabul tidaknya permohonan kuasa hukum untuk menunda menerima berkas atau menjadwalkan sidang setelah praperadilan itu nantinya ketua yang akan memutuskan.
Kalau memang tidak bertetantangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku pastinya akan dikabulkan.
Namun sebaliknya jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, permohonan itu bisa ditolak.
" Ya nanti semuanya memang tergantung dari jawaban dari pak ketua dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis beliau," pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta