Sengketa Lahan di Grobogan Memanas, Pemdes Sebut Tanah yang Dieksekusi Bukan Persil 14
GROBOGAN,iNewsBoyolali.id – Menanggapi pengaduan terkait kisruh sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pemerintah desa bersama pihak tergugat dan kuasa hukumnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi persil nomor 14 dan 118 yang menjadi polemik.
Peninjauan dilakukan dengan mendatangi dua titik lokasi yang selama ini menjadi sengketa antara keluarga Suyahmi dan Mukmin. Dari hasil pengecekan di lapangan, perangkat desa menyatakan bahwa lahan dengan persil nomor 14 memang ada, namun berada di lokasi berbeda dan berjarak sekitar dua kilometer dari lahan yang saat ini telah dieksekusi.
Kepala Desa Kalanglundo bersama perangkat desa terlebih dahulu mendatangi lahan persil nomor 14 yang berada di Dusun Buyangan. Berdasarkan data desa, lahan tersebut memiliki luas sekitar 3.500 meter persegi dengan posisi memanjang dari selatan ke utara.

“Ini yang saya datangi adalah lahan persil 14. Memang benar ada persil 14 dan lokasinya jauh dari lahan milik Bu Yahmi, sekitar dua kilometer. Jadi berbeda dengan lokasi yang disengketakan,” ujar perangkat desa, Nahrowi.
Usai meninjau lokasi persil 14, rombongan kemudian menuju lahan di Dusun Jambu yang kini telah dipasangi papan eksekusi dan diklaim sebagai persil nomor 14. Namun berdasarkan denah dan data yang dimiliki pemerintah desa, lahan tersebut justru tercatat sebagai persil nomor 118.
“Kalau lokasi yang kedua ini, yang sudah terdapat papan eksekusi, sesuai denah dan data desa merupakan persil nomor 118 milik Bu Suyahmi,” jelas perangkat desa.
Kepala Desa Kalanglundo, Supangat, mengaku sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada pihak penggugat maupun pengadilan mengenai keberadaan persil nomor 14 yang sebenarnya berada di Dusun Buyangan, tepatnya di sebelah timur lokasi sengketa. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak menjadi perhatian.
“Dulu sudah saya beri arahan bahwa lahan persil 14 itu berada di lokasi lain dan sudah saya tunjukkan. Saya minta untuk cek ke sana, namun hal itu tidak dihiraukan,” ungkap Supangat.
Sebelum mendatangi kedua lokasi tersebut, perangkat desa bersama pihak tergugat juga telah memastikan posisi masing-masing bidang tanah dengan mencocokkan peta dan data yang tersimpan di kantor desa. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, pemerintah desa tetap berpendapat bahwa lahan yang telah dieksekusi merupakan salah objek.
Editor : Tata Rahmanta