get app
inews
Aa Text
Read Next : Nomor Persil Jadi Polemik dan Sengketa Lahan Kalanglundo Terus Bergulir, Tergugat Pasang Spanduk

Sengketa Lahan di Grobogan Memanas, Pemdes Sebut Tanah yang Dieksekusi Bukan Persil 14

Senin, 22 Juni 2026 | 11:32 WIB
header img
Perangkat Desa Menunjukkan Lokasi Lahan Pesil no. 118 Yang Menjadi Polemik. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Yunita, menegaskan pihaknya tidak menerima tindakan yang dilakukan keluarga tergugat. Menurutnya, upaya tersebut dapat dianggap menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Saya tidak terima dan tetap akan melaporkannya ke polisi karena telah menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan. Hal tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Yunita.

Pemerintah Desa Kalanglundo menegaskan seluruh pelayanan kepada masyarakat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Warga yang membutuhkan penjelasan terkait berbagai persoalan di desa dipastikan akan mendapatkan informasi berdasarkan data yang tersedia, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Tata Rahmanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut