Melakukan Penganiayaan, 3 Oknum Pesilat di Boyolali Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Agustus 2024 | 17:29 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 170 ayat kedua kesatu, karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban luka-luka.
Editor : Tata Rahmanta