Dikatakan, Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan para saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa kain putih, HP, surat pernyataan dan sejumlah pakaian dan seragam berwarna hitam.
“Dari hasil penyelidikan kemudian pihaknya menetapkan 5 tersangka, 3 diantaranya berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya masih buron atau masih dalam pengejaran.” Terangnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial HK alias Badrun usia 24 tahun IAR alias Caplin usia 20 tahun dan BB alias Gandul usia 23 tahun. Sedangkan 2 tersangka masih buron yakni DN alias Tompel dan PC alias Penceng.
Modus para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yakni karena tidak terima kepada korban yang mengaku-ngaku sebagai warga perguruan silat PSHT, sedangkan korban bukan bagian dari perguruan silat tersebut.
Editor : Tata Rahmanta