BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Polres Boyolali menangkap 3 oknum pesilat sebuah perguruan silat di Boyolali, Jawa Tengah, karena menganiaya secara bersama-sama seorang remaja hingga luka-luka, pada Jumat (2/08/2024) dini hari lalu. Dalam pengeroyokan yang sempat viral di media sosial facebook tersebut polisi menetapkan 5 tersangka, tiga pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Dalam video yang sempat viral di sosial media facebook Boykot (Boyolali Kota) tersebut semula korban diminta membacakan surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka, namun ironinya setelah membaca permohonan maaf, korban justru dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Korban mendapatkan pukulan dan tendangan di sejumlah tubuhnya, yang mengakibatkan korban menderita luka-luka.
Kapolres boyolali, AKBP Muhammad Yoga Buanadipta, saat rilis kasus di Mapolres Boyolali pada Rabu (7/08/2024) siang, menjelaskan peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Jumat dini hari lalu. Bermula ketika para pelaku tidak terima karena korban mengaku-ngaku sebagai warga pereguruan psht. Kemudian para pelaku membawa korban ke lokasi latihan yang berada di Dukuh Kerten, Desa/ Kecamatan Banyudono.
“di lokasi latihan tersebut korban diminta membacakan surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka, namun setelah membaca permohonan maaf, korban justru dianiaya secara bersama-sama dengan cara dipukul, ditendang, hingga korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian”. Jelas Kapolres.
Dikatakan, Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan para saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa kain putih, HP, surat pernyataan dan sejumlah pakaian dan seragam berwarna hitam.
“Dari hasil penyelidikan kemudian pihaknya menetapkan 5 tersangka, 3 diantaranya berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya masih buron atau masih dalam pengejaran.” Terangnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial HK alias Badrun usia 24 tahun IAR alias Caplin usia 20 tahun dan BB alias Gandul usia 23 tahun. Sedangkan 2 tersangka masih buron yakni DN alias Tompel dan PC alias Penceng.
Modus para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yakni karena tidak terima kepada korban yang mengaku-ngaku sebagai warga perguruan silat PSHT, sedangkan korban bukan bagian dari perguruan silat tersebut.
Sementara itu, salah satu pelaku IAR alias Caplin saat dihadirkan dalam rilis mengakui bahwa ide meminta korban membacakan surat pernyataan dan permohonan maaf dari dirinya.
“hal itu sudah menjadi tradisi apabila ada yang mengaku-ngaku warga perguruan silat PSHT, namun ternyata bukan bagian dari perguruan silat tersebut harus membuat permohonan maaf.” Ungkap IAR.
Meski demikian ketika dimintai konfirmasi apakahan tradisi itu juga harus dilakukan dengan cara menganiaya secara bersama-sama,ia hanya menjawab tidak dengan menundukkan kepalanya.
Ia pun tidak bisa menjawab apa alasan ia bersama pelaku lainnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama meski korban sudah membuat pernyataan tertulis dan meminta maaf secara terbuka. Ia hanya menyebut bahwa dirinya menyesal telah melakukan hal yang tidak manusiawi tersebut,
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai pasal 170 ayat kedua kesatu, karena tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban luka-luka.
Editor : Tata Rahmanta