Dalam kasus ini, pihaknya akan koordinasi dengan jaksa untuk dilakukan penelitian ulang.
“Selanjutnya kami akan menunggu penelitian ulang dari pihak kejaksaan. Jadi pasal yang disangkakan sesuai dengan fakta, pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan dengan acaman hukuman mati,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan, sebelumnya penyidik telah menyelesaikan tahap pertama, setelah dilakukan penilitian berkas perkara yang diterima dari saksi maupun tersangka tersebut sudah tergambar bagaimana kronologi dalam kejadian.
“Akan tetapi kami penuntut umum dengan mempermudah pembuktian dipersidangan kami minta dilakukan rekontruksi. Alhamdulilah sekarang sudah tergambar. Dimana rekontruksi dilakukan dari awal hingga tersangka meninggalkan rumah korban,”pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta