BOYOLALI, iNewsBoyolali.id – Untuk melengkapi berkas perkara, Polres Boyolali dan Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Bayu Handono seorang pengusaha tembaga asal Tumang, Cepogo, yang dilakukan Irwan warga Kabupaten Sragen, di rumah korban Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.
Dalam Rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan 38 adegan, dimulai dari korban mengajak pelaku datang ke rumahnya pada Rabu malam tanggal 1 Mei lalu, hingga adegan terakhir saat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor matik milik korban.
Kasatreskrim Poles Boyolali Iptu Joko Purwadi, bahwa rekonstruksi tersebut sebagai gambaran nyata peristiwa itu terjadi di rumah korban.
“Rekonstruksi ini juga menghadirkan tersangka dengan 38 adegan. Dalam rekonstruksi ini pelaku memang koperatif dalam memeragakan pembunuhannya,” kata dia, Rabu(26/6/2024).
Joko mengutarakan, sebanyak 38 adegan tersebut diambil dari keterangan tersangka dan saksi dalam olah TKP yang sudah dilakukan setelah kejadian tersebut.
“Korban dibunuh mengunakan clurit atau arit yang sudah disiapkan dan di bacok secara berulang kali. Selain itu korban juga dipukul juga pakai palu milik korban. Belum meninggal akhirnya di gorok pada leher nya,”ujar dia.
Joko mengatakan, pada waktu itu korban meninggal kehabisan darah karena pukulan palu pada kepala belakang dan bacokan dengan crulit.
“Korban kehabisan darah. Dengan kejadian pada Rabu dan ditemukan pada hari Jumat, tentu tidak bisa tertolong. Dalam adegan, sebelum korban meninggal dunia tersangka sempat minta maaf,”katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya akan koordinasi dengan jaksa untuk dilakukan penelitian ulang.
“Selanjutnya kami akan menunggu penelitian ulang dari pihak kejaksaan. Jadi pasal yang disangkakan sesuai dengan fakta, pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan dengan acaman hukuman mati,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo mengatakan, sebelumnya penyidik telah menyelesaikan tahap pertama, setelah dilakukan penilitian berkas perkara yang diterima dari saksi maupun tersangka tersebut sudah tergambar bagaimana kronologi dalam kejadian.
“Akan tetapi kami penuntut umum dengan mempermudah pembuktian dipersidangan kami minta dilakukan rekontruksi. Alhamdulilah sekarang sudah tergambar. Dimana rekontruksi dilakukan dari awal hingga tersangka meninggalkan rumah korban,”pungkasnya.
Editor : Tata Rahmanta