Atas perbuatannya, RAF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Boyolali mempersempit ruang gerak pengedar narkotika yang mengancam keamanan masyarakat, terutama generasi muda.
Polres Boyolali juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
