Selain barang-barang tersebut, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lain, seperti tang, gunting, pecahan kaca, helm, tas, sepatu, sandal, dan sejumlah barang lainnya.
Ridwan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang-barang tersebut disalahgunakan.
"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai pembuktian tidak kembali disalahgunakan," katanya.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
