Sabu 73 Gram hingga Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Boyolali

Tata Rahmanta
Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (29/7/2026). Foto: Ist/

BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu (29/7/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode April hingga Juni 2026.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Ridwan usai kegiatan.

Dari perkara narkotika, Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti sabu seberat 73,10035 gram yang berasal dari 10 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan 38 butir psikotropika dari satu perkara.

Sementara itu, dari perkara perlindungan anak, barang bukti yang dimusnahkan berupa 20 potong pakaian dari tujuh perkara.

Adapun barang bukti elektronik yang dimusnahkan terdiri atas lima unit telepon seluler dari lima perkara, dua unit timbangan digital dari dua perkara, serta satu buah flashdisk dari satu perkara.

Selain barang-barang tersebut, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lain, seperti tang, gunting, pecahan kaca, helm, tas, sepatu, sandal, dan sejumlah barang lainnya.

Ridwan menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah barang-barang tersebut disalahgunakan.

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai pembuktian tidak kembali disalahgunakan," katanya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network